Sertifikasi
hutan
merupakan usaha untuk memberikan dukungan bagi komunitas dalam pengelolaan
hutan rakyat termasuk jati dan guna memperkenalkan produk-produk hutan rakyat
di tingkat nasional dan internasional. Di Indonesia terdapat dua lembaga
pemberi sertifikat, yaitu Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan Forest
Stewardship Council (FSC). Kedua lembaga ini telah berhasil melakukan
sertifikasi terhadap lebih dari satu juta hektar hutan produksi maupun hutan
alam Indonesia dalam rentang waktu 10 tahun terakhir. Sertifikat SLIMF (Small
and Low Intensity Managed Forests) khusus diperuntukkan bagi hutan-hutan
yang dikelola dengan luasan kurang dari 1.000 Ha dengan nilai tebangan dibawah
20 % dari setiap keseluruhan produksi dan total tebangan per tahun tidak lebih
dari 5000 m³ (Hinrichs et al. 2008).
Upaya
sertifikasi ini diharapkan dapat memudahkan pemasaran bagi produk-produk hutan
KHJL, sekaligus memberikan tambahan pasokan bagi permintaan kayu-kayu
bersertifikat di pasar dunia, terutama Eropa yang merupakan pasar strategis
bagi banyak negara berkembang untuk memasarkan produk kayu mereka, dan memiliki
tuntutan yang relatif tinggi dalam hal sertifikasi. Banyak pembeli kayu hanya
mau membeli kayu jati yang bersertifikasi meski dengan harga yang lebih mahal,
karena dengan sertifikasi itu para pembeli dapat melacak jejak sumber kayu yang
dibelinya, sehingga dapat dipastikan bila kayu tersebut berasal dari hutan
lindung atau hutan produksi.
No comments:
Post a Comment