Tuesday, November 18, 2014

Sekilas Tentang Sertifikasi SLIMF FSC

Sertifikasi hutan merupakan usaha untuk memberikan dukungan bagi komunitas dalam pengelolaan hutan rakyat termasuk jati dan guna memperkenalkan produk-produk hutan rakyat di tingkat nasional dan internasional. Di Indonesia terdapat dua lembaga pemberi sertifikat, yaitu Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) dan Forest Stewardship Council (FSC). Kedua lembaga ini telah berhasil melakukan sertifikasi terhadap lebih dari satu juta hektar hutan produksi maupun hutan alam Indonesia dalam rentang waktu 10 tahun terakhir. Sertifikat SLIMF (Small and Low Intensity Managed Forests) khusus diperuntukkan bagi hutan-hutan yang dikelola dengan luasan kurang dari 1.000 Ha dengan nilai tebangan dibawah 20 % dari setiap keseluruhan produksi dan total tebangan per tahun tidak lebih dari 5000 m³ (Hinrichs et al. 2008).

Upaya sertifikasi ini diharapkan dapat memudahkan pemasaran bagi produk-produk hutan KHJL, sekaligus memberikan tambahan pasokan bagi permintaan kayu-kayu bersertifikat di pasar dunia, terutama Eropa yang merupakan pasar strategis bagi banyak negara berkembang untuk memasarkan produk kayu mereka, dan memiliki tuntutan yang relatif tinggi dalam hal sertifikasi. Banyak pembeli kayu hanya mau membeli kayu jati yang bersertifikasi meski dengan harga yang lebih mahal, karena dengan sertifikasi itu para pembeli dapat melacak jejak sumber kayu yang dibelinya, sehingga dapat dipastikan bila kayu tersebut berasal dari hutan lindung atau hutan produksi.

No comments:

Post a Comment